Baca Juga: WNA China Kendalikan Sindikat SMS e-Tilang Palsu, Catut Nama Kejagung Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket kokain yang disembunyikan dalam dus di dalam koper. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BJ mengaku menjadi kurir dengan iming-iming upah sebesar Rp1 miliar untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah vila. "Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah vila dan tidak ada target khusus yang diedarkan, karena nantinya akan diambil pihak lain. Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional," ungkapnya. Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" Polisi memperkirakan nilai jual kokain tersebut mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional ini. Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 diancam hukuman mati. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


























