VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara atau memberikan sanksi suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di wilayah I yang meliputi Sumatera. Kemudian, 2.616 SPPG berada di wilayah II, yakni Jawa, Bali, dan Madura.
Sementara itu, 1.680 SPPG lainnya tersebar di wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Meski dikenai sanksi, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan.
Setiap SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya.
Apabila telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi.
Namun, selama masa penangguhan, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan, penyampaian LPDH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," tuturnya.
Selain itu, LPDH berfungsi mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Melalui kebijakan tersebut, BGN menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG. (af)























