VOICEINDONESIA.CO, Padang – PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi (nopol) kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM Subsidi secara berulang di wilayah Sumatera Barat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Sales Area Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga mengungkapkan, selain mengajukan pemblokiran sekitar 5.000 nopol kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian secara berulang, pihaknya juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang menunjukkan pola transaksi tidak sesuai ketentuan.
Upaya pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.
Kegiatan ini melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Dalam sidak tersebut, tim memeriksa secara langsung proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, operasional dan pelayanan masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM Subsidi. Namun, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, pengawasan penyaluran BBM Subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Kitty dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena praktik tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegas Kitty.
Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi, berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara, terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Selain sanksi terhadap lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan sistem digital, termasuk QR Code dan pemantauan pola transaksi. Sistem tersebut digunakan untuk mendeteksi lebih dini pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumatera Barat juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada 2026. Langkah tersebut antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi surat pembinaan yang telah diterbitkan.
Dengan tambahan tiga SPBU tersebut, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai enam SPBU.
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan guna menjaga tata kelola distribusi BBM serta memastikan BBM Subsidi diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak.


























