VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi dua pejabat lembaga antirasuah tersebut kembali bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya telah mengakhiri penugasan di KPK terhitung sejak 1 November 2026.
Dua pejabat tersebut adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
"Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setyo mengatakan, KPK telah menyelesaikan administrasi perpindahan tugas kedua jaksa yang telah bertugas di lembaga antirasuah selama lebih dari 10 tahun tersebut.
"Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, KPK melalui Sekretariat Jenderal akan memanfaatkan mekanisme manajemen talenta guna mencari pejabat pengganti.
Setyo menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebelum menentukan pengisian jabatan lebih lanjut.
"Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya," ujarnya. (af)























