VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

DPR Tekankan Pemulihan Kerugian Korban dalam RUU Perampasan Aset

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong pengaturan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut dia, aturan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian masyarakat.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dia mengatakan pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum.

Sebab, meskipun pelaku telah diproses secara hukum, korban belum tentu dapat memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.

Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sari menjelaskan, instrumen hukum tersebut diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Dia mencontohkan sejumlah kejahatan yang merugikan masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," kata pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.

Menurut Sari, pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.

Dia menegaskan, ketentuan tersebut dibutuhkan agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat. (af)

Pilihan Redaksi

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Putri di SukoharjoNasional

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Afifah· 02 November 2026
#RUU Perampasan Aset#DPR#Pengembalian aset
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.