VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

Polisi Sita 15 Ton Beras Fortifikasi

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi4 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Beras fortifikasi
Empat merek beras fortifikasi diduga tak sesuai merek(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Deli Serdang – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi empat merek beras tersebut tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Pengungkapan dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram atau sekitar 15 ton.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan perkara ini bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menunjukkan mutu serta kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

"Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, dikutip Selasa (2/11/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS.

Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium untuk mendukung pembuktian perkara.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Barang bukti yang disita terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras, penyidik turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Suhasto menerangkan, beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin.

Tahapan produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan.

Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

"Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar," tegasnya.

Polri menyatakan akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (af)

Pilihan Redaksi

Pekerja Migran Dideportasi Tanpa Pemberitahuan Bakal Disambut Posko Bantuan di BandaraPekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Dideportasi Tanpa Pemberitahuan Bakal Disambut Posko Bantuan di Bandara

S Nurafifa· 03 November 2026
#Polri#beras fortifikasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.