VOICEINDONESIA.CO, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara proyek senilai sekitar Rp22 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026). Salah satu tersangka merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial JP, mantan Wali Kota Sibolga; AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP, pihak penyedia atau kontraktor.
Irfan menjelaskan, penyidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk memeriksa kondisi fisik bangunan dan menguji kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dokumen perencanaan.
Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.
Hasil pemeriksaan ahli menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.
Dugaan penyimpangan pembayaran proyek
Dalam pemaparan konstruksi perkara, penyidik turut mengungkap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan dan pembayaran proyek.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan, pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.
Nilai pembayaran termin ketiga dan retensi yang diterima itu disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Dugaan itu didasarkan pada posisi JP sebagai kepala daerah yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.
Penyidik juga memaparkan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP disebut diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar.
Rincian dugaan aliran dana tersebut disampaikan penyidik dalam konferensi pers dan masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.
Berkas perkara dinyatakan lengkap
Irfan menyampaikan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.
“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (SS)























