VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI mempercepat agenda rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan dilakukan dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November menjadi masa reses saat ini.
Keputusan tersebut telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan dalam sejumlah RDPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," kata dia.
Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung ke DPR untuk menyampaikan pandangan secara tertulis. Masukan tersebut dapat dikirimkan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10). (af)























