VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Polda Sumbar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Padang – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) bersama 15 polres jajaran mengungkap 24 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 19–26 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dan menyita ribuan liter BBM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri agar jajaran kepolisian menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang, Senin (26/10/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran itu, polisi menyita 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan minyak jenis biosolar.

Barang bukti lainnya meliputi telepon seluler serta puluhan kendaraan roda empat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi, kemudian menimbun dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan modus penyimpanan BBM yang digunakan untuk mengelabui petugas.

BBM tidak disimpan dalam jeriken atau drum seperti yang lazim digunakan, tetapi dimasukkan ke kantong plastik transparan yang biasa dipakai sebagai wadah ikan.

Kantong tersebut kemudian dilapisi karung pupuk bersubsidi dan dimasukkan ke dalam kotak ikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sumbar menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penertiban, dan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan mengantisipasi kelangkaan BBM di wilayah Sumatra Barat. (af)

Pilihan Redaksi

Bukan Cuma Perhotelan, Ini 3 Sektor Baru untuk PMI di PortugalPekerja Migran Indonesia

Bukan Cuma Perhotelan, Ini 3 Sektor Baru untuk PMI di Portugal

S Nurafifa· 26 October 2026
#Polda Sumbar#Penyalahgunaan BBM#SPBU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.