VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
Delapan saksi tersebut terdiri atas tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
"KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga diketahui merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.
KPK juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, penyidik KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.
KPK juga telah menyampaikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB tersebut. (af)























