VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan penggeledahan pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo. Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Penonaktifan itu dilakukan menyusul munculnya keluhan serta dugaan trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren setelah peristiwa penggeledahan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh pesantren.
"Kami mengucapkan penyesalan yang mendalam atas terjadinya keluhan dan trauma, khususnya bagi komunitas anak santriwati dan perempuan yang ada di lokasi tersebut," ujar Trunoyudo.
Empat personel yang dinonaktifkan masing-masing AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, serta IPDA R.AP selaku Kanit PPA.
Trunoyudo mengatakan, keempat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etika dalam penanganan peristiwa yang menimbulkan keluhan dari pihak pesantren.
Menurut Trunoyudo, saat ini terdapat dua proses penegakan hukum yang berjalan. Pertama, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etika oleh Propam Mabes Polri.
"Namun, sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah, serta dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," jelasnya.
Selain penonaktifan empat personel, Polri juga melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah. Salah satu perubahan jabatan tersebut adalah pergantian Kapolres Sukoharjo.
Jabatan Kapolres Sukoharjo yang sebelumnya diemban AKBP ADS kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Indra sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adikara, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Polri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam merespons keluhan masyarakat serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prosedur.
Polri juga menyatakan tetap menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak umat, serta berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan berkeadilan. (rnm)























