VOICE Indonesia
News

Sempat Ditahan di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Akhirnya Dipulangkan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
13 Nelayan dipulangkan dari Thailand
13 Nelayan dipulangkan dari Thailand(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya ditangkap dan menjalani proses hukum di Thailand telah dipulangkan ke Tanah Air.

Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma mengatakan ke-13 nelayan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (18/9) malam. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebelum menuju Aceh Timur melalui jalur darat.

"Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno- Hatta tadi malam Jumat (18/9), dan hari ini terbang menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya ke Aceh Timur lewat jalur darat," kata Sudirman saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Sabtu (19/9/2026).

Pemulangan tersebut merupakan hasil kolaborasi Sudirman Haji Uma, Pemerintah Aceh, serta bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla.

Sebelumnya, sebanyak 14 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif Thailand.

Ke-14 nelayan tersebut menggunakan kapal KM Aneuk Manja. Namun, hanya 13 orang yang diproses secara hukum oleh otoritas Thailand. Satu anak buah kapal (ABK) lainnya langsung dilepaskan karena masih di bawah umur.

Sebanyak 13 ABK tersebut kemudian dikenakan hukuman denda sebesar 100.000 baht Thailand atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal. Sementara kapten kapal dikenakan denda 150.000 baht atau kurungan 300 hari.

Setelah menyelesaikan proses hukum tersebut, seluruh nelayan yang diproses telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Sudirman mengatakan dirinya berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk memastikan kebutuhan perjalanan para nelayan hingga ke Aceh.

"Untuk memastikan kelancaran pemulangan, kata Haji Uma, dirinya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menanggung tiket pesawat dari Thailand hingga Kualanamu."

"Sementara untuk penginapan di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Aceh saya yang bantu sendiri," ujarnya.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sekitar pukul 20.00 WIB, ke-13 nelayan disambut Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan dijamu makan malam oleh Anggota DPR RI asal Aceh Ilham Pangestu.

Ke-13 nelayan tersebut kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT210 dari Soekarno-Hatta menuju Kualanamu. Setibanya di Kualanamu, mereka dijemput armada Dinas Sosial Aceh bersama Pemerintah Aceh Timur untuk diantar ke rumah masing-masing.

Ke-13 nelayan yang dipulangkan yakni Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.

"Kita berterima kasih kepada KBRI Bangkok, KRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu para nelayan Aceh ini," demikian Sudirman Haji Uma. (af)

Ringkasan AI

Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya ditangkap dan menjalani proses hukum di Thailand telah dipulangkan ke Tanah Air. Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma mengatakan ke-13 nelayan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (18/9) malam.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Sempat Terlantar di Fiji, PMI Berhasil Pulang ke IndramayuPekerja Migran Indonesia

Sempat Terlantar di Fiji, PMI Berhasil Pulang ke Indramayu

Afifah· 18 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.