VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan ini KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan tersebut berbeda dari dua pengembangan kasus yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
"Benar, di luar itu," katanya.
Ia menambahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru untuk perkara terkait Bea dan Cukai pada Oktober 2026.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujarnya.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. (af)























