VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan perlindungan terhadap kreativitas dan kontribusi manusia.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026), untuk menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Hak Cipta.
Bob mengatakan, penggunaan AI dalam penciptaan karya, termasuk lagu dan musik, perlu disikapi secara bijaksana.
Menurutnya, teknologi dapat menjadi sarana pendukung kreativitas, tetapi kontribusi manusia dalam proses penciptaan tetap harus diperhatikan dalam perumusan aturan hukum.
“Tentunya harus diadopsi tentang artificial intelligence. Kita secara bijaksana melihat bahwa AI adalah sebagai sarana dan prasarana,” ujar Bob Hasan dikutip Rabu (28/10/2026).
Ia menilai perkembangan teknologi tidak semata-mata menjadi tantangan bagi dunia seni dan industri kreatif.
AI juga dapat membantu manusia menghasilkan karya baru.
Namun, pemanfaatannya perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan pencipta, penggunaan karya, serta pemenuhan hak yang timbul dari suatu ciptaan.
“Sebagai bagian daripada objek hukum, AI merupakan fasilitas yang tentunya manusia yang akan menentukan,” katanya.
Bob juga menyoroti hubungan antara pencipta, penyanyi, karya musik, dan masyarakat sebagai penikmat.
Menurutnya, regulasi hak cipta perlu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, terutama ketika teknologi baru semakin banyak digunakan dalam proses produksi dan distribusi karya.
Pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan perlindungan hak ekonomi, hak moral, dan hak eksklusif pencipta.
Selain itu, kejelasan mengenai kontribusi manusia, penggunaan karya sebagai bahan pelatihan sistem AI, serta pemanfaatan hasil yang dihasilkan teknologi perlu dikaji dalam proses legislasi.
Baleg DPR RI menginisiasi penyusunan RUU Hak Cipta untuk memperkuat pemenuhan hak pencipta yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Pembaruan regulasi diharapkan dapat menjawab persoalan konvensional sekaligus mengantisipasi perubahan dalam ekosistem kreatif akibat perkembangan teknologi.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan seni dan budaya di Bali turut mendorong agar RUU Hak Cipta menjamin pembagian manfaat ekonomi yang adil, khususnya dari pemanfaatan ekspresi budaya tradisional (EBT).
Aspirasi yang disampaikan mencakup kemudahan pencatatan hak cipta, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), perlindungan karya di ruang digital, serta pengaturan penggunaan karya sebagai data pelatihan AI.
Maestro seni pertunjukan Bali, Prof. Dr. I Made Bandem, menekankan pentingnya pembentukan LMK Kesenian Bali yang dipelopori pemerintah daerah. Lembaga tersebut dinilai dapat membantu menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta serta komunitas pemilik budaya.
“Yang paling penting adalah bagaimana hak ekonomi pencipta dan komunitas budaya bisa terpenuhi. Karena itu, perlu ada lembaga yang profesional untuk mengelola royalti dan memastikan manfaatnya kembali kepada seniman serta desa adat,” demikian pokok pandangan yang disampaikannya.
Budayawan sekaligus maestro seni, Prof. Dr. I Wayan Dibia, menilai perlindungan hak cipta harus memastikan karya tradisional tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, tetapi juga memberikan kesejahteraan kepada pencipta dan komunitas pengembannya.
Ia turut menyoroti pentingnya menjaga keutuhan dan identitas karya agar tidak diubah atau disajikan secara tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, pencipta dan pelaku seni Dra. Tjokorda Istri Putra Padmini berharap pencatatan hak cipta dipermudah agar seniman memperoleh pengakuan dan perlindungan atas karya mereka.
Hal ini dinilai penting, termasuk ketika karya dipelajari atau dipentaskan pihak lain tanpa sepengetahuan penciptanya.
Rektor Institut Seni Indonesia Bali, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana, mendorong adanya pembedaan antara perlindungan karya sakral dan profan serta kejelasan mengenai kedudukan komunitas pemilik ekspresi budaya tradisional.
Ia juga mengusulkan pencatatan hak cipta dapat diakses secara gratis dan penggunaan karya untuk pendidikan maupun digitalisasi diatur secara proporsional.
Dari pihak pemerintah daerah, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan perlindungan ekspresi budaya tradisional, pembagian manfaat ekonomi yang adil, tanggung jawab platform digital, kepastian penggunaan karya untuk pelatihan AI, serta tata kelola royalti yang transparan dan mudah diakses.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta agar tidak hanya memberikan perlindungan hukum.
Tetapi juga menjamin manfaat ekonomi bagi pencipta, menjaga nilai sakral dan identitas budaya, serta mendukung keberlanjutan kehidupan seniman dan komunitas adat di Bali maupun daerah lain di Indonesia. (af)























