VOICE Indonesia
Hukum

Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris JI di Lampung

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris JI di Lampung
Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris JI di Lampung

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial S (61). S ditangkap di Pringsewu, Lampung kemarin malam.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme nama S (61) di Pringsewu, Lampung,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (1/11/2021).

Ramadhan mengatakan S ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya. S disebut tidak melawan saat ditangkap.

Selain itu, Ramadhan menyampaikan S diduga tergabung ke dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). S diduga terlibat dalam penggalangan dana program jihad milik JI.

“Keterlibatan S, anggota JI sejak tahun 1997, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, Ketua Cabang BM ABA Lampung, Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai sekarang,” tuturnya.

“Hadir dalam beberapa pertemuan para senior JI, baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan Dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah,” imbuh Ramadhan.

Saat ini, Densus masih menggeledah rumah S. S sendiri dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.**

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Densus 88#Kabag Penum Divisi Humas#Kombes Ahmad Ramadhan#Lampung#Teroris JI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.