VOICE Indonesia
Hukum

Dugaan TPPU eks Jampidsus Sejak 2018 Jadi Pertimbangan Hakim Uji Praperadilan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026.

Rentang waktu tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menguji dalil praperadilan yang diajukan Febrie, khususnya terkait penerapan hukum pidana antarwaktu setelah berlakunya KUHP Nasional.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata Richard dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Pertimbangan tersebut disampaikan hakim saat membahas dalil pertama Febrie mengenai dugaan pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang mengatur ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Richard menjelaskan ketentuan tersebut memuat asas lex favoreo atau lex mitior. Prinsip tersebut mengatur bahwa apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

Hakim juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a yang memberikan pedoman penerapan Pasal 3 KUHP. Dalam perkara yang telah memasuki tahap persidangan dengan dakwaan masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian dapat menggunakan ketentuan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antarketentuan lama dan baru, dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," tutur Richard.

Menurut Richard, dalam perkara praperadilan perlu dibedakan antara ketentuan hukum yang nantinya digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie dan dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan pada 24 Juli 2026.

Surat penetapan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung, lanjut hakim, menyebut dugaan rangkaian perbuatan Febrie berlangsung selama 2018-2026. Kondisi tersebut membuat penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dilakukan hanya dengan memilih satu ancaman pidana dan langsung menyimpulkan aturan tersebut lebih ringan.

Richard menilai perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan setelah tanggal tersebut. Selain itu, perlu dibandingkan rumusan unsur dalam ketentuan lama dan baru serta aturan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," ucap Richard.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) dan dilanjutkan Jumat sore.

Permohonan pertama Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie yang melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pada Jumat, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang kembali dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Permohonan kedua tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.

Ringkasan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menguji dalil praperadilan yang diajukan Febrie, khususnya terkait penerapan hukum pidana antarwaktu sete

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.