VOICE Indonesia
Hukum

Gus Alex Jadi Dewan Pengawas Saat Korupsi Kuota Haji

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex terungkap merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Fakta ini terungkap saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto bersaksi dalam persidangan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Fadlul mengungkap Ishfah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024, meski sebelumnya sudah menduduki posisi staf khusus menteri.

"Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024," ujar Fadlul pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan Ishfah tidak menanggalkan jabatannya sebagai staf khusus Menteri Agama selama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH tersebut.

"Iya (rangkap jabatan anggota dewan Pengawas BPKH sekaligus stafsus Menag)," kata Fadlul.

Fadlul menjelaskan Dewan Pengawas BPKH terdiri dari tujuh orang, dengan lima orang mewakili masyarakat dan dua orang lainnya mewakili Kementerian Agama serta Kementerian Keuangan. Ishfah sendiri mewakili Kementerian Agama, sementara perwakilan Kementerian Keuangan diisi Firmansyah N Nazaroedin.

Rangkap jabatan Ishfah ini turut dibenarkan Irwanto dalam kesaksiannya.

"Betul. Kami mendengar beliau stafnya Menteri Agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa enggak," kata Irwanto.

Irwanto menjelaskan sejumlah tugas Dewan Pengawas BPKH, mulai dari memberikan persetujuan rencana strategis dan rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, menyetujui usulan penempatan investasi, hingga mengawasi pengelolaan keuangan haji lewat permintaan laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.

"Dewas (BPKH) itu, pertama, memberikan persetujuan terhadap rencana strategis perusahaan sebelum diajukan ke DPR, demikian juga menyetujui rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, kemudian menyetujui usulan penempatan investasi BPKH, kemudian melakukan pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji dari badan pelaksana," terang Irwanto.

Menjawab pertanyaan jaksa soal akses Ishfah terhadap informasi nilai manfaat haji reguler maupun khusus, Irwanto membenarkan bahwa anggota Dewan Pengawas memang berwenang meminta data tersebut, meski ia mengaku tidak pernah menerima permintaan langsung dari Ishfah secara pribadi.

"Kalau dari Gus Alex langsung saya tidak pernah ada, tapi mungkin dari komite di dewas mungkin ada," jawab Irwanto.

Fadlul turut menegaskan tidak pernah menerima permintaan serupa secara langsung dari Ishfah. Jaksa kemudian mengajukan kesamaan keterangan kedua saksi tersebut sebagai fakta persidangan.

Dalam kasus ini, Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta, atau setara sekitar Rp93,6 miliar secara keseluruhan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Ishfah didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut menikmati keuntungan dari kasus tersebut.

Ringkasan AI

2024 Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex terungkap merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fakta ini terungkap saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto bersaksi dalam persidangan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ja

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.