VOICEINDONESIA.CO, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengungkap modus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Purwakarta di mana para calo menggunakan surat keterangan usaha palsu untuk mengajukan kredit atas nama debitur namun dana pinjaman justru dinikmati para perantara bukan pemilik nama. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta Hendra Prayoga menjelaskan para debitur memang ada sebagai orang nyata namun pengajuan kredit dilakukan melalui calo dengan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
"Calo ini yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha, namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," kata Hendra di Purwakarta, Jumat (28/8/2026).
Hendra menjelaskan penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang melebihi jumlah yang semestinya. Dana yang cair dari kredit tersebut diduga justru digunakan para perantara bukan para debitur yang namanya tercantum dalam pengajuan.
Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta sejak Rabu (26/8/2026) yakni AS selaku pejabat kredit atau pemasaran bank serta DS dan TH yang berperan sebagai perantara. Namun Kejari Purwakarta masih memburu satu orang lagi yang berpotensi menambah daftar tersangka.
"Meski sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lain," pungkasnya.



























