VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkap penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura.
"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy pada Rabu (10/9/2026).
Ia mengungkap Polres Tangerang Selatan turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara ini.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditangani.
Komisi III DPR RI turut meminta kepolisian mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tiga anggota Komisi III DPR RI, yakni Hasbiallah Ilyas, Rudianto Lallo, dan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyampaikan pernyataan senada bahwa perkara ini memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura. Mereka meminta penanganan perkara tidak berlarut-larut karena dapat berdampak pada citra Indonesia dan kepastian hukum, sekaligus mendorong kepolisian segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka apabila bukti telah mencukupi.
Sementara itu, kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, mengungkap kronologi asal-usul uang yang kini menjadi bagian penyelidikan Polres Tangerang Selatan. Steven sendiri diketahui saat ini ditahan di Singapura terkait perkara tersebut.
Yosia menjelaskan perkara ini pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan, namun sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut.
Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan lewat fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Dari proses tersebut, satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura sempat berhasil ditukarkan dan dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.
"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," ujar Yosia.
Ia menjelaskan penyerahan tersebut turut terekam dalam video, dengan pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang itu merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.
Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura, sedangkan enam lembar masih berada di Indonesia sebelum kembali muncul dalam rangkaian transaksi di dalam negeri.
"Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," kata Yosia.
Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan terkait pajak. Steven kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan, sementara hotel tempatnya menginap turut diperiksa.
Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.
"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," pungkasnya.



























