VOICE Indonesia
Hukum

Kronologi Temuan Uang 10.000 Dolar Singapura Diduga Palsu

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Puluhan lembar pecahan 10.000 dolar Singapura menjadi bagian dari penyelidikan perkara yang melibatkan Indonesia dan Singapura.
Ilustrasi penyelidikan dugaan peredaran uang dolar Singapura palsu.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkap penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura.

"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy pada Rabu (10/9/2026).

Ia mengungkap Polres Tangerang Selatan turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara ini.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditangani.

Komisi III DPR RI turut meminta kepolisian mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tiga anggota Komisi III DPR RI, yakni Hasbiallah Ilyas, Rudianto Lallo, dan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyampaikan pernyataan senada bahwa perkara ini memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura. Mereka meminta penanganan perkara tidak berlarut-larut karena dapat berdampak pada citra Indonesia dan kepastian hukum, sekaligus mendorong kepolisian segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka apabila bukti telah mencukupi.

Sementara itu, kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, mengungkap kronologi asal-usul uang yang kini menjadi bagian penyelidikan Polres Tangerang Selatan. Steven sendiri diketahui saat ini ditahan di Singapura terkait perkara tersebut.

Yosia menjelaskan perkara ini pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan, namun sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan lewat fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Dari proses tersebut, satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura sempat berhasil ditukarkan dan dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.

"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," ujar Yosia.

Ia menjelaskan penyerahan tersebut turut terekam dalam video, dengan pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang itu merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura, sedangkan enam lembar masih berada di Indonesia sebelum kembali muncul dalam rangkaian transaksi di dalam negeri.

"Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan terkait pajak. Steven kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan, sementara hotel tempatnya menginap turut diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.

"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," pungkasnya.

Ringkasan AI

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkap penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura. "Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy pada Rabu (10/9/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi GlobalPekerja Migran Indonesia

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi Global

S Nurafifa· 10 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.