VOICEINDONESIA.CO, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruang pimpinan di lantai tiga gedung rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran rektorat terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengungkap penyegelan tersebut dilakukan terhadap ruang rektor beserta seluruh ruang wakil rektor, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pegawai kampus.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," katanya kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (21/8/2026)
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-19 KPK sepanjang 2026, dengan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan. Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid turut terjaring dalam operasi tersebut, namun keterangan ini kemudian diralat oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Norman dan Kuat," kata Budi dilansir ANTARA saat ditanya siapa saja wakil rektor yang benar-benar terjaring OTT, merujuk pada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan memeriksa sembilan orang secara intensif di Jakarta terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Edi memastikan Noor Farid, yang sempat diberitakan ikut terjaring OTT, sebenarnya masih berada di lingkungan kampus meski sempat menjalani pemeriksaan KPK di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Kamis (20/8) siang hingga malam hari.
"Barusan saya ketemu beliau, baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita, jadi beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan Rektor Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof. Waluyo Handoko sebenarnya berada di Jakarta pada Kamis (20/8) karena memiliki agenda kedinasan terjadwal di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Edi menegaskan pihak kampus hingga kini belum memperoleh informasi resmi mengenai perkara yang ditangani KPK, termasuk status hukum masing-masing pihak yang diperiksa, sehingga memilih menunggu pernyataan resmi sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



























