VOICE Indonesia
Hukum

Aparat Penegak Hukum Jangan Sembarangan Manfaatkan UU Perampasan Aset

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa maksimal memberantas tindak pidana korupsi, namun mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh berlaku sewenang-wenang dalam pelaksanaannya, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada," katanya.

Sahroni menegaskan semangat dalam RUU tersebut bisa menjadi "angin segar" bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, selama pelaksanaannya sesuai aturan dan berpedoman pada undang-undang yang ada.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan UU Perampasan Aset sesuai aturan dan tidak melakukan kesewenang-wenangan setelah disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang.

"Yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu, tetapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power. Aparat penegak hukum harus dipastikan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, advokat yang juga pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menilai konstruksi perampasan aset tanpa tuntutan pidana merupakan hal yang rasional jika dilihat dari kebutuhan memulihkan nilai ekonomi yang berasal dari kejahatan.

"Kemudian kita juga harus tahu di dalam pokok pidana, konstruksi ini rasional karena nilai ekonomi kejahatan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang tidak dapat dipulihkan hanya karena hambatan yang melekat pada proses hukum berlaku," ujar Hardjuno.

Ia mengkhawatirkan apabila penegak hukum harus selalu menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, pelaku memiliki waktu untuk melarikan atau mengaburkan aset.

"Jadi, jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan karena sistem pengaburan ini mohon maaf pimpinan kalau yang diketahui dengan sekarang kemarin Jampidsus atau mungkin ada pejabat MA Pak Zarof Ricar ratusan miliar di rumahnya, itu menurut saya itu tradisional dan klasik sekali," pungkasnya.

Ringkasan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa maksimal memberantas tindak pidana korupsi, namun mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh berlaku sewenang-wenang dalam pelaksanaannya, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). "Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada," katanya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.