VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus meluas hingga menyeret nama-nama pejabat teras. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi.
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan Bambang memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini bermula dari OTT pada 11 Maret 2026 yang menjaring lima tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026 meski belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Gerak KPK semakin agresif dalam pengembangan kasus ini. Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari rumah Noprisman, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar.
Dua aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni juga sudah disita. Sebuah mobil disita di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026, disusul penyitaan satu unit rumah miliknya di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.



























