VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi Idris mengungkap mantan staf khusus Menteri Agama YaqutCholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menerima aliran dana jauh lebih besar mencapai Rp93,09 miliar ditambah Rp330 juta dari kasus korupsi kuota haji. Sementara Yaqut sendiri "hanya" kebagian Rp4,83 miliar dari total kerugian negara Rp622,09 miliar.
Fahmi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya sedikitnya 27 pihak sekaligus 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh Indonesia.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Keempat terdakwa diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, sekaligus mengisi kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dengan jamaah tanpa masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme resmi.
Pengisian kuota tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi PIHK, disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus yang menjadi sumber utama pengayaan sejumlah pihak.
Selain Gus Alex, aliran dana besar juga mengalir ke Amaludin Wahab senilai 602.600 dolar AS atau Rp10,73 miliar dan Syihabbul Muttaqin sebesar 493.400 dolar AS atau Rp8,78 miliar, jauh melampaui bagian yang diterima Yaqut sendiri sebagai mantan menteri.
Sejumlah nama lain turut disebut menerima aliran dana dalam jumlah bervariasi, di antaranya Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, hingga Koperasi Perahu, dengan total ke-27 pihak tersebut diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
"Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024," tutur JPU.
Di luar 27 pihak tersebut, JPU turut mengungkap 313 PIHK menerima aliran dana total Rp478,17 miliar, terdiri atas selisih uang jamaah yang diterima dengan pengeluaran penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,22 miliar, serta penjualan kuota petugas haji khusus kepada jamaah yang tidak berhak senilai Rp39,95 miliar.
Atas seluruh perbuatan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



























