VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, oleh Ombudsman memantik reaksi keras Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menilai kasus serupa terus berulang karena celah dalam tata kelola lapas dan rutan tidak pernah benar-benar ditutup secara sistematis.
Puan menegaskan pola fasilitas istimewa di balik jeruji besi hanya bisa dihentikan jika ada perombakan mendasar pada sistem, bukan sekadar penindakan kasus per kasus.
"Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini," tegas Puan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Puan juga mendesak pemerintah bersikap terbuka dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut. Ia menekankan masyarakat berhak mendapat penjelasan yang benar dan jelas soal peruntukan fasilitas yang ditemukan di Cibinong.
"Tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Lapas, kata Puan, adalah bagian dari sistem keadilan negara yang harus menjamin kesetaraan perlakuan bagi setiap orang di dalamnya. Kesetaraan itulah yang menentukan kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Terkait kemungkinan adanya jual beli fasilitas, Puan meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti terlibat.
"Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjualbelikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab," pungkas Puan.



























