VOICE Indonesia
Hukum

Terpidana Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bebas, Ini Kata KPAI

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk restitusi, setelah Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, mendapatkan pembebasan bersyarat.

Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun, menurut dia, pemenuhan hak korban juga perlu menjadi perhatian dalam pemberian hak tersebut.

"Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?," kata Anggota KPAI Dian Sasmita di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dian mengatakan pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian lebih besar dalam sistem peradilan pidana.

"Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan," kata Dian Sasmita.

Ia menegaskan KPAI dalam kasus tersebut menempatkan perlindungan dan keamanan korban sebagai perhatian utama.

"Pastinya hal ini menyesakkan bagi para korban ya. Dan saya rasa bukan hanya kasus ini saja, dimana pelaku kekerasan seksual yang korbannya banyak, mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Dian Sasmita.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025 setelah memperoleh remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang pada 2017. Santriwati tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual. (af)

Ringkasan AI

KPAI menyoroti pembebasan bers

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bandara Soekarno-Hatta Gelar Latihan Darurat, Simulasikan Kecelakaan Pesawat dan PenyanderaanNasional

Bandara Soekarno-Hatta Gelar Latihan Darurat, Simulasikan Kecelakaan Pesawat dan Penyanderaan

Kiky· 24 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.