VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk dalam hal pemberian fasilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan merespons temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pimpinan DPR mendorong Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman serta Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kedua komisi tersebut diminta menggelar rapat untuk membahas persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait dalam waktu dekat.
Menurut Willy, temuan Ombudsman menunjukkan perlunya perbaikan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Ia menilai penyimpangan serupa dapat terus terjadi jika pembenahan tidak dilakukan secara komprehensif.
"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," ucap Willy dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan Ombudsman memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga pemerintah pusat.
Dede menyatakan Ombudsman perlu melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” ungkapnya. (af)



























