VOICE Indonesia
Hukum

Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman hingga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi pada Rabu (26/8/2026).

Ia menambahkan KPK turut memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026), KPK sempat memeriksa Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya, keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, sebelum mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026 tanpa penetapan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Ringkasan AI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman hingga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Gagal Berangkat Kerja ke Dubai, Warga Parimo "Terdampar" di JakartaPekerja Migran Indonesia

Gagal Berangkat Kerja ke Dubai, Warga Parimo "Terdampar" di Jakarta

S Nurafifa· 26 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.