VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi I DPR RI mengusulkan penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari sembilan menjadi 11 orang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, namun usulan ini justru dinilai berlebihan oleh sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini membandingkan usulan tersebut dengan komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya memiliki sembilan anggota, meski mengemban tugas menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil rakyat.
"KPI ini, menurut saya, kalau (jumlah) 11 (komisioner) itu terlalu banyak anggotanya, KPU aja yang memilih (mengatur pencalonan, red) presiden dan wakil rakyat itu hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini," kata Jazuli dilansir Rabu (26/8/2026).
Jazuli mengusulkan komposisi alternatif berupa tiga komisioner dari DPR, tiga dari pemerintah, dan tiga dari unsur masyarakat. Terlepas dari jumlah komisioner yang akan disepakati, ia menegaskan independensi KPI harus menjadi perhatian utama.
"Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya. Kita tidak ingin KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah, tetapi tidak juga dipukuli seperti kambing tapi ekornya dipegang," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan usulan penambahan komisioner KPI tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai pemangku kepentingan, dengan rincian tujuh orang mewakili DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, dan satu dari akademisi.
"Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder," ujar Dave.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan komposisi komisioner KPI mengikuti pola serupa Hakim Agung atau Komisioner Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tiga wakil dari pemerintah, tiga dari legislatif, dan tiga dari unsur masyarakat.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa penentuan jumlah komisioner KPI merupakan hasil diskusi Komisi I DPR RI selaku pengusul RUU Penyiaran bersama pemerintah, sementara Baleg hanya bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi substansi RUU.
"Saya mengingatkan bahwa keputusan terkait jumlah komisioner KPI itu merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR. Baleg hanya mengharmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya," ujar Sturman.
Menutup rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetuk palu sidang yang menandai disepakatinya penambahan jumlah anggota komisioner KPI menjadi 11 orang.



























