VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Gagal Berangkat Kerja ke Dubai, Warga Parimo "Terdampar" di Jakarta

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan paspor Indonesia, miniatur pesawat, peta menuju Dubai, dokumen perekrutan pekerja migran, dan kaca pembesar sebagai simbol proses penelusuran.
Ilustrasi dugaan TPPO dalam perekrutan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Palu – Seorang warga Kecamatan Moutong bernama Febriani ditawari bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab pada Mei 2026, namun setibanya di Jakarta ia justru ditempatkan di sebuah kamar kos tanpa kepastian keberangkatan, sebuah kejanggalan yang kini mendorong Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus tersebut.

Andhika mengungkap Febriani sempat dijemput seseorang yang mengaku sebagai utusan perusahaan penyedia tenaga kerja saat tiba di Jakarta, sebelum akhirnya ditempatkan bersama sejumlah calon pekerja lain tanpa kejelasan proses selanjutnya.

"Pemerintah Parimo harus segera bertindak melihat rantai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses dugaan TPPO ini," kata Andhika dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu (26/8/2026).

Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini menegaskan informasi mengenai dugaan TPPO tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh, mengingat menyangkut keselamatan warga yang hendak bekerja di luar negeri.

Andhika menilai informasi yang diterimanya perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perekrutan tersebut.

"Kejadian seperti ini harus segera ditindak tegas. Jika terbukti pihak perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya profesionalisme penyaluran tenaga kerja, pemerintah dan APH diminta untuk segera melakukan proses penyelidikan secara cepat," katanya.

Ia turut menyoroti informasi mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja yang diduga terlibat dalam perekrutan tersebut, yang menurutnya sebenarnya telah dibekukan namun masih tetap melakukan perekrutan calon pekerja migran.

"Ini kan bahaya, patut diduga bisa masuk ke ranah TPPO," ujarnya.

Andhika meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik perekrutan tersebut, termasuk legalitas perusahaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Ia menegaskan perlindungan terhadap warga yang hendak bekerja di luar negeri harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia turut mendorong agar proses perekrutan pekerja migran ke depan dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat terhindar dari penipuan maupun eksploitasi serupa.

Ringkasan AI

Palu – Seorang warga Kecamatan Moutong bernama Febriani ditawari bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab pada Mei 2026, namun setibanya di Jakarta ia justru ditempatkan di sebuah kamar kos tanpa kepastian keberangkatan, sebuah kejanggalan yang kini mendorong Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus tersebut. Andhika mengungkap Febriani se

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini DideportasiImigrasi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini Dideportasi

Afifah· 25 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.