VOICE Indonesia
Hukum

Koruptor Kabur atau Meninggal, Hartanya Tetap Bisa Disita Negara

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan palu hakim, borgol, uang rupiah, koin, miniatur rumah, serta karung bertuliskan “ASET NEGARA” di atas dokumen hukum dan buku RUU Perampasan Aset.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan dan pemberantasan korupsi.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Selama ini pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri atau meninggal dunia kerap lolos dari kewajiban mengembalikan hasil kejahatannya, karena proses hukum terhenti begitu status pemidanaan tak lagi bisa dijalankan.

Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkap celah tersebut kini coba ditutup lewat salah satu poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR, yakni mekanisme perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Fahira menjelaskan mekanisme non-conviction based forfeiture ini relevan diterapkan dalam sejumlah kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya," ujarnya pada Rabu (26/8/2026).

Ia menyambut baik percepatan pembahasan RUU tersebut yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026, dengan menilai regulasi ini penting untuk memastikan pelaku kejahatan bermotif ekonomi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

"Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya," tuturnya.

Fahira menegaskan hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih bisa menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan, sehingga orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.

"Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut," kata Senator Jakarta tersebut.

Ia menilai perampasan aset ini tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi, melainkan juga berbagai kejahatan bermotif ekonomi lain seperti pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi, mengingat hasil kejahatan kerap diputar kembali untuk membiayai operasi atau memperluas jaringan.

Fahira turut menyoroti pentingnya memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri, mengingat kejahatan ekonomi kini semakin bersifat lintas negara lewat rekening, perusahaan, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi. Ia mengingatkan Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental.

Selain itu, ia menekankan aset yang berhasil dirampas harus dikelola secara profesional dan transparan agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar berhenti pada tahap penyitaan.

"Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat," jelasnya.

Ia turut mengingatkan besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus tetap diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi, sehingga tidak menyisakan celah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

Fahira berharap sisa waktu pembahasan hingga Desember 2026 dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus terus membuka ruang partisipasi publik.

"Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan," tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rapat koordinasi pengesahan tingkat pertama.

Ringkasan AI

Jakarta – Selama ini pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri atau meninggal dunia kerap lolos dari kewajiban mengembalikan hasil kejahatannya, karena proses hukum terhenti begitu status pemidanaan tak lagi bisa dijalankan. Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkap celah tersebut kini coba ditutup lewat salah satu poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Gagal Berangkat Kerja ke Dubai, Warga Parimo "Terdampar" di JakartaPekerja Migran Indonesia

Gagal Berangkat Kerja ke Dubai, Warga Parimo "Terdampar" di Jakarta

S Nurafifa· 26 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.