VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah terpencil ternyata harus rela terpisah dari keluarga, bahkan tak bisa merawat orang tua yang sakit, akibat aturan batas waktu mutasi selama 10 tahun yang dinilai terlalu berat dan kurang mengedepankan asas kemanusiaan.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengungkap keluhan tersebut banyak disampaikan langsung oleh para ASN kepadanya, baik lewat pesan WhatsApp maupun media sosial.
"Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat," ungkap Jazuli pada Rabu (26/8/2026).
Jazuli mencontohkan sejumlah kasus nyata ASN di daerah terpencil yang harus terpisah dari keluarga, merawat orang tua tunggal yang sedang sakit, hingga persoalan domestik lain yang sebenarnya memerlukan kehadiran fisik sang pegawai.
"Dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua, anaknya cuma satu-satunya, orang tuanya sakit tidak ada yang merawat," sambungnya menegaskan.
Ia menegaskan dirinya memahami pentingnya regulasi batas waktu mutasi untuk mencegah kekosongan tenaga ASN, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), namun durasi 10 tahun dinilainya terlalu lama dan tidak rasional.
"Kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan," jelasnya.
Jazuli mengusulkan agar jangka waktu pengajuan mutasi dipangkas menjadi lima tahun sebagai solusi yang dinilainya lebih objektif dan mendekati keadilan bagi para ASN.
"Kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai," tandas Jazuli.
Ia turut mengingatkan aturan penugasan 10 tahun tersebut sebenarnya hanya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen), bukan aturan setingkat konstitusi atau undang-undang, sehingga peninjauan ulang sangat dimungkinkan untuk dilakukan.
"Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja," kata politisi Fraksi PKS ini.
Jazuli meminta LAN memanfaatkan kewenangan fungsi kajian dan perumusan kebijakan yang dimilikinya untuk menyusun rekomendasi ilmiah resmi yang nantinya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga. Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya," pungkas Jazuli.



























