VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan di Kalimantan Jadi Tersangka Karhutla

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Karhutla
Petugas memadamkan api akibat Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Dwi menjelaskan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan telah menangani 120 perkara kebakaran hutan.

Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang diproses.

Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui penerapan multi-instrumen penegakan hukum.

Kemenhut turut memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.

Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas area terdampak mencapai 901,4 hektare.

Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026, sedangkan penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Dwi.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan terhadap PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Namun, penghitungan nilai kerugian akibat perkara tersebut masih dalam proses.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami bukti, mulai dari aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," demikian Rudianto. (af)

Pilihan Redaksi

Hendak Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Luar Negeri, Calon PMI Gagal BerangkatPekerja Migran Indonesia

Hendak Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Luar Negeri, Calon PMI Gagal Berangkat

Afifah· 30 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.