VOICE Indonesia
Hukum

Usut Kasus Dugaan Korupsi PKH, KPK Dalami Nilai Kontrak Penyaluran Bansos Beras

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Skema penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang seharusnya mengantarkan bantuan langsung dari rumah ke rumah penerima manfaat, kini menjadi salah satu titik yang didalami KPK dalam kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH). Penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, untuk mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pendalaman ini dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya akibat kasus tersebut.

"Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos," kata Budi di Jakarta (12/8/2026).

Budi menegaskan mekanisme kontrak penyaluran bansos beras seharusnya memastikan bantuan sampai langsung ke rumah masing-masing penerima manfaat, sebuah ketentuan yang menjadi fokus pendalaman penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, yang mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8), Rudy Tanoe menegaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain, bukan berstatus tersangka dalam pemanggilan kali ini.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya," kata Rudy.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020-2021, yang diumumkan KPK pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, serta menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK sepanjang September 2025 hingga Februari 2026, ketiga tersangka individu dalam kasus ini adalah Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, dan mantan Dirut DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, sementara PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Ringkasan AI

Jakarta – Skema penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang seharusnya mengantarkan bantuan langsung dari rumah ke rumah penerima manfaat, kini menjadi salah satu titik yang didalami KPK dalam kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH). Penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, untuk mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang se

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Resmi Dibuka, Program SMK Go Global Bidik 500 Ribu Calon Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Resmi Dibuka, Program SMK Go Global Bidik 500 Ribu Calon Pekerja Migran

S Nurafifa· 11 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.