VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran tidak disalahgunakan oleh warga negara asing (WNA) sebagai modus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Supratman mengatakan terdapat kejadian yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum mengenai perkawinan campuran yang kemudian berujung pada perceraian setelah WNA memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
"Jangan sampai perempuan-perempuan hebat orang Indonesia dijadikan korban dan modus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," ujar Supratman, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Supratman menyampaikan hal tersebut sebagai imbauan moral sekaligus meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum lebih selektif dalam menangani permohonan yang berkaitan dengan perkawinan campuran.
Ia mencontohkan adanya kasus WNA laki-laki yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah dijamin oleh istrinya, tetapi kemudian menggugat cerai istrinya.
Menkum berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi sehingga perempuan Indonesia tidak menjadi korban dalam proses perolehan kewarganegaraan.
"Jangan sampai nanti ada permohonan seperti itu. Ada beberapa warga negara asing, kebetulan laki-laki, begitu istrinya menjamin untuk menjadi warga negara (Indonesia), satu hari kemudian istrinya digugat cerai," katanya.
Selain memastikan perkawinan campuran tidak disalahgunakan, Supratman menekankan pentingnya pemeriksaan atau clearance terhadap WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum di negara asalnya.
Ia mengatakan langkah tersebut penting agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian oleh WNA yang memiliki persoalan hukum di negara asal.
Dalam banyak kasus, kata Supratman, terdapat WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya.
Karena itu, verifikasi dari negara asal dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan calon warga negara Indonesia tidak memiliki persoalan hukum.
Supratman menambahkan mekanisme tersebut perlu diterapkan secara konsisten, sebagaimana proses verifikasi terhadap warga negara Indonesia yang hendak melepaskan kewarganegaraannya. (af)



























