VOICE Indonesia
News

Guru Non-ASN Masih Hadapi Ketidakpastian

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Aktivitas belajar mengajar di sekolah. Penataan dan seleksi guru non-ASN dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia
Ilustrasi seorang guru sedang mengajar(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru non-aparatur sipil negara (ASN) hingga 2027. Ia menilai penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak boleh berhenti pada kebijakan yang hanya bersifat transisi.

Komitmen tersebut disampaikan Muhamad Nur setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8).

"Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Nur, persoalan guru non-ASN tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Ketidakpastian status mereka juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penyelesaiannya, mulai dari kondisi sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial.

Nur mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, ia menilai kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan transisional sehingga belum memberikan kepastian status secara permanen.

"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Nur mendorong pemerintah menyusun peta kebutuhan guru nasional berbasis data. Dengan demikian, kebijakan pengangkatan guru tidak hanya didasarkan pada ketersediaan formasi administratif, tetapi juga menyesuaikan kebutuhan riil setiap satuan pendidikan.

Ia menyebut berdasarkan data pendidikan dengan cut-off 2024, terdapat 172.323 guru non-ASN. Menurutnya, jumlah tersebut perlu menjadi prioritas karena sebagian besar telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi.

"Berdasarkan data pendidikan yang mana cut-off2024 pada saat ini berjumlah 172.323 orang (guru non-ASN). Angkanya besar. Karena itu, penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya," jelasnya.

Selain pemetaan kebutuhan guru, Nur mendorong masa pengabdian menjadi salah satu dasar dalam kebijakan afirmasi. Ia juga membuka opsi perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhitungkan kebutuhan satuan pendidikan serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.

"Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, FAGRI juga menyampaikan aspirasi terkait ketidakpastian masa depan guru honorer kepada pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Nur memastikan Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya, terutama dalam aspek kebijakan pendidikan, kebutuhan guru, dan pengawasan pelaksanaannya.

"Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti," tegas Nur. (af)

Ringkasan AI

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru non-aparatur sipil negara (ASN) hingga 2027. Ia menilai penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak boleh berhenti pada kebijakan yang hanya bersifat transisi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.