VOICE Indonesia
News

Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai, KPK Periksa Lima Pihak Swasta

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Gedung KPK dipadukan dengan simbol Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan dalam ilustrasi terkait penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen
Ilustrasi gedung KPK dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pihak swasta sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Bali, Jumat (28/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Lima saksi yang dipanggil KPK berasal dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial ANS, SRP, KTS, WYS, dan EKW.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang tengah dikembangkan KPK.

Sebelumnya, pada Senin (24/8), KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai berinisial HDC dan HLD sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya mengenai dugaan penerimaan uang oleh pihak di Bea Cukai dari PT Blueray Cargo.

Kemudian pada Rabu (26/8), KPK memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan tersebut, KPK menahan Gatot yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.

Sehari setelahnya, Kamis (27/8), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terpidana dalam kasus Bea Cukai, yakni John Field dan Andri.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Perkara kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan dalam pengembangan kasus tersebut.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Berikut daftar tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

  3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

  4. Pemilik Blueray Cargo John Field.

  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Ringkasan AI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pihak swasta sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Bali, Jumat (28/8/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.