VOICEINDONESIA.CO, Manokwari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima sebanyak 77 laporan kegiatan keuangan ilegal di Regional Papua Barat sepanjang Januari hingga Juni 2026, terdiri dari 72 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima laporan investasi ilegal.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman merinci sebaran laporan tersebut di dua wilayah kerjanya, di Manokwari.
"Papua Barat ada 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sedangkan Papua Barat Daya terdapat 25 laporan pinjol," kata Budi pada Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan angka laporan yang diterima pada periode tersebut tidak selalu mencerminkan jumlah kejadian sesungguhnya, karena masih ada kemungkinan masyarakat belum mengetahui kanal pengaduan, tidak segera melapor, atau bahkan memilih untuk tidak melapor sama sekali.
Berdasarkan Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 tercatat mencapai 505 laporan dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya, atau 1.033 laporan gabungan dari kedua wilayah tersebut.
Budi mengimbau masyarakat yang menjadi korban segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta pemblokiran, sekaligus melaporkan kejadian tersebut melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap.
"Begitu jadi korban, masyarakat segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk minta pemblokiran dan lapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap," kata Budi.
Ia turut mengimbau masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis dalam bertransaksi keuangan. Prinsip legal berarti memastikan produk dan penyelenggaranya memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, sedangkan prinsip logis berarti memastikan manfaat, imbal hasil, biaya, maupun kemudahan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menunjukkan indikasi penipuan. Kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat di antaranya melalui laman sipasti.ojk.go.id.



























