VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

WNI Asal Tangerang Diduga Jadi Leader Jaringan Scam di Kamboja

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi penanganan kasus dugaan jaringan scam yang melibatkan WNI di Kamboja dan bermula dari tawaran kerja melalui aplikasi pesan daring.
Ilustrasi WNI tersangkut kasus jaringan penipuan daring di Kamboja.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan pihak kepolisian Kamboja karena diduga menjadi salah satu pemimpin atau leader dalam jaringan penipuan daring atau scam di lokasi tempatnya bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan Nikola berangkat ke luar negeri sejak April 2026, berdasarkan konfirmasi terhadap orang tuanya, Indah Nurhayati, di Tangerang, Senin (14/9/2026).

"Muhamad Nikola Dewantara berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana," jelasnya.

Rudi mengungkapkan WNI asal Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya itu berangkat ke luar negeri secara ilegal berdasarkan tawaran kerja yang didapat melalui aplikasi Telegram, dengan iming-iming gaji besar.

Baru sebulan bekerja di Kamboja, Nikola bersama sejumlah pekerja lain ditangkap aparat keamanan setempat melalui operasi penggerebekan atas dugaan jaringan penipuan daring.

"Berdasarkan laporan baru satu orang WNI yang ditahan di sana karena disangkanya sebagai jaringan scam," katanya.

Hingga kini, Nikola masih berada dalam tahanan dan belum bisa kembali ke Tanah Air karena polisi Kamboja mencurigainya sebagai salah satu pemimpin di lokasi penempatan kerja yang disinyalir merupakan jaringan scam.

"Berita acara kronologis pemberangkatan pada tanggal 11 September 2026. Menurut keterangan orang tua dari WNI yang bernama Indah Nurhayati," paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini berkoordinasi dan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk mengonfirmasi sekaligus membantu permohonan pemulangan WNI tersebut. Pemkab berharap Kemlu dan perwakilan RI di Kamboja dapat segera memberikan pendampingan kekonsuleran serta memfasilitasi pemulangannya.

"Upaya Pemkab Tangerang sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses," kata Rudi.

Ringkasan AI

Seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan pihak kepolisian Kamboja karena diduga menjadi salah satu pemimpin atau leader dalam jaringan penipuan daring atau scam di lokasi tempatnya bekerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan Nikola berangkat ke luar negeri sejak April 2026, berdasarkan konfirmasi terhadap orang tuanya,

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

15 WNA Dideportasi, Imigrasi Bandarlampung Soroti Pelanggaran KeimigrasianImigrasi

15 WNA Dideportasi, Imigrasi Bandarlampung Soroti Pelanggaran Keimigrasian

Afifah· 14 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.