VOICE Indonesia
HOT
Hukum

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Dian Rachmawan (kiri), Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.
Dian Rachmawan (kiri), Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut.

Uang itu disita dari BR yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan bahwa penyidik telah menyita uang dari BR.

Namun, ia tidak menyebutkan nominal uang yang disita.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, BR pernah dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024. Pemeriksaan sejumlah saksi kemudian dilakukan sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diumumkan kepada publik pada saat pengumuman tersebut.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan perkara itu telah memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik tengah menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar.

KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza. (af)

Pilihan Redaksi

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera DibentukPekerja Migran Indonesia

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera Dibentuk

VOICE Indonesia· 06 November 2026
#Pertamina#SPBU#Dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.