VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.
Pengaturan tersebut akan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia.
"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, penegasan hukuman mati dalam RUU tersebut akan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan hukum lainnya.
Menurut Habiburokhman, hukuman mati masih menjadi salah satu jenis pidana yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.
"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.
Selain mengatur ketentuan terkait perampasan aset dan penegasan hukuman bagi koruptor, RUU tersebut juga akan memuat mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman memastikan aturan itu dirancang agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan sebagai alat politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI telah menghimpun berbagai masukan masyarakat mengenai desain dan substansi RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Habiburokhman mengatakan masyarakat menginginkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Penerimaan DIM tersebut menjadi tahapan awal bagi panitia kerja (Panja) untuk memulai pembahasan substansi dan ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut. (af)






















