VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp3,87 miliar terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Hery.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar.
Dalam perhitungan uang pengganti tersebut, rumah milik Hery di Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Hery terancam hukuman tambahan tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan suap tersebut diberikan untuk memengaruhi Hery saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur substansi LHP lembaga tersebut.
Pengaturan laporan itu berkaitan dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hery diduga diminta menyatakan penetapan kewajiban pembayaran tersebut sebagai tindakan maladministrasi dalam LHP Ombudsman.
Selain itu, pengaturan laporan juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Penolakan tersebut juga diminta untuk dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi.
Atas perbuatannya, Hery dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara. (af)






















