VOICE Indonesia
Hukum

Mandatori B50 Diberlakukan untuk Semua per 1 Juli 2026

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Mandatori B50 Diberlakukan untuk Semua per 1 Juli 2026
Mandatori B50 Diberlakukan untuk Semua per 1 Juli 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah memastikan kebijakan mandatori biodiesel B50 akan diterapkan secara serentak di seluruh sektor mulai 1 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan dilakukan menyeluruh tanpa lagi menggunakan campuran sebelumnya.

“Mulai (1 Juli), itu untuk semua sektor. Semua sektor tadi (pakai) B50,” ujarnya di Bandung Barat, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan kebijakan tersebut akan diberlakukan serentak karena pertimbangan kesiapan infrastruktur distribusi.

“Jadi, tidak ada yang B40 lagi (mulai 1 Juli). Infrastrukturnya malah kesusahan (kalau campur). Sehingga, mulainya serentak, ya, di semua sektor,” katanya.

Selain kesiapan implementasi, pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan baku biodiesel mencukupi untuk mendukung program tersebut.

Baca Juga : Dua Kapal Produksi Dalam Negeri Ini Topang Distribusi BBM Nasional

“Kalau saya prediksi, cukup. Cukup. FAME-nya cukup,” ujar Eniya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan penerapan B50 mulai 1 Juli 2026 berpotensi menghemat subsidi energi.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak fosil dalam jumlah besar.

“Kebijakan penerapan B50 berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam satu tahun,” katanya.

Dengan penerapan penuh di seluruh sektor, program B50 diharapkan tidak hanya menekan impor energi, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan minyak sawit dalam negeri sebagai sumber energi alternatif. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#B50#EBTKE#mandatori biodesel
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.