VOICE Indonesia
Hukum

MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materiil Pasal Praperadilan KUHAP

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan gedung Mahkamah Konstitusi, palu hakim, dokumen hukum, dan naskah KUHAP di atas meja tanpa menampilkan orang. Visual menggambarkan proses pengujian norma KUHAP terkait penundaan pemeriksaan perkara pokok selama praperadilan berlangsung.
Ilustrasi sidang uji materiil KUHAP di Mahkamah Konstitusi terkait batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara selama proses praperadilan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.

Sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur tersebut menghadirkan pemohon Maret Samuel Sueke lewat kuasa hukumnya, dengan perkara teregistrasi nomor 316/PUU-XXIV/2026.

Kuasa hukum pemohon Emiral Rangga Trenggono menjelaskan pemohon merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan bernomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025 dengan terlapor Roy Suryo.

Ia mengungkap terhadap perkara tersebut telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut sebanyak empat kali. Menurut pemohon, akibat berlakunya norma yang diuji, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara kumulatif, terhitung sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2026.

"Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," kata Emiral pada Rabu (2/9/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan lebih rinci kerugian konstitusional yang bersifat aktual, sekaligus menanyakan norma mana saja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dalam dalil yang dimohonkan pengujian.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat hakimnya menyoroti penyusunan permohonan pemohon yang dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujarnya.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan pemohon memiliki kesempatan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan.

Ringkasan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Patroli Siber P2MI Pantau Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar NegeriPekerja Migran Indonesia

Patroli Siber P2MI Pantau Iklan Lowongan Kerja Fiktif ke Luar Negeri

Afifah· 02 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.