VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.
Sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur tersebut menghadirkan pemohon Maret Samuel Sueke lewat kuasa hukumnya, dengan perkara teregistrasi nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon Emiral Rangga Trenggono menjelaskan pemohon merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan bernomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025 dengan terlapor Roy Suryo.
Ia mengungkap terhadap perkara tersebut telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut sebanyak empat kali. Menurut pemohon, akibat berlakunya norma yang diuji, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara kumulatif, terhitung sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2026.
"Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," kata Emiral pada Rabu (2/9/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan lebih rinci kerugian konstitusional yang bersifat aktual, sekaligus menanyakan norma mana saja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dalam dalil yang dimohonkan pengujian.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat hakimnya menyoroti penyusunan permohonan pemohon yang dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
"Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujarnya.
Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan pemohon memiliki kesempatan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan.



























