VOICE Indonesia
Hukum

WNI Gabung Militer Asing, Status Kewarganegaraan Otomatis Hilang

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan paspor Indonesia, bendera Merah Putih, dan atribut militer asing di atas meja tanpa menampilkan orang. Visual menggambarkan isu status kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang bergabung dengan militer negara asing.
Ilustrasi status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer negara asing.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan hilang secara otomatis jika terbukti bergabung dengan militer asing. Ia pun meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lebih masif melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke masyarakat.

"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," katanya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Terkait isu delapan WNI yang bergabung dengan militer negara asing, Hasanuddin menilai pemerintah tidak perlu lagi mempersoalkan keputusan mereka, melainkan menjadikannya bahan evaluasi dan pembelajaran ke depan.

"Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," katanya.

Ia menilai terdapat berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing, salah satunya faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.

"Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan Pemerintah Indonesia sedang memverifikasi informasi terkait WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui Perwakilan RI, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengungkap informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Yvonne menambahkan apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, hal itu merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

Ringkasan AI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan hilang secara otomatis jika terbukti bergabung dengan militer asing. Ia pun meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lebih masif melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke masyarakat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.