VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi pintu masuk penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan dibandingkan dua mekanisme lainnya.
"Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia mengungkap KPK sudah mengingatkan PTN dengan menerbitkan surat edaran agar tidak menerima intervensi, titipan, dan hal lain yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku.
"Itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor maupun pihak kampus," katanya.
Meski begitu, Setyo mengungkap praktik dugaan korupsi terkait jalur mandiri PTN tetap ada, sehingga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
"Kemarin itulah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri, dan kemudian diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor, dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
KPK sebelumnya menggelar OTT terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman lewat Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, meski pada akhirnya tetap tidak diloloskan. Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa baru hingga meraup Rp680 juta selama 2025-2026, dengan uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
KPK turut menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.



























