VOICE Indonesia
Hukum

Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Jalur Mandiri Rawan Penyimpangan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi pintu masuk penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan dibandingkan dua mekanisme lainnya.

"Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ia mengungkap KPK sudah mengingatkan PTN dengan menerbitkan surat edaran agar tidak menerima intervensi, titipan, dan hal lain yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku.

"Itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor maupun pihak kampus," katanya.

Meski begitu, Setyo mengungkap praktik dugaan korupsi terkait jalur mandiri PTN tetap ada, sehingga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Kemarin itulah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri, dan kemudian diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor, dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman lewat Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, meski pada akhirnya tetap tidak diloloskan. Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa baru hingga meraup Rp680 juta selama 2025-2026, dengan uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

KPK turut menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi pintu masuk penerimaan mahasiswa baru yang paling berisiko terjadi penyimpangan dibandingkan dua mekanisme lainnya. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.