VOICE Indonesia
Hukum

Pemerintah Angkat Suara Soal Laporan WNI Direkrut Tentara Rusia

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, termasuk kemungkinan mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.

"Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan," kata Yusril pada Rabu (2/9/2026).

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia, yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut lewat tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

Yusril menegaskan pemerintah perlu menelusuri pola perekrutan tersebut untuk memastikan apakah para WNI secara sadar bergabung dengan militer asing atau justru menjadi korban eksploitasi.

"Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait akan terus berkoordinasi memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil sikap.

"Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan," katanya.

Yusril mengungkap persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan hal yang sama sekali baru bagi pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.

"Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian," katanya.

Ia menegaskan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi, yakni perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi, serta konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Yusril mengungkap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski begitu, ia menegaskan penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak.

"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.

Ringkasan AI

Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, termasuk kemungkinan mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.