VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan periode 2014-2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (3/9/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani, serta mantan staf bagian verifikasi klaim pada BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengungkap agenda sidang tersebut.
"Sidang Sayoko dan kawan-kawan agenda tuntutan," kata Andi kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Dalam kasus ini, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp24,55 miliar, lantaran secara tanpa hak menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek periode 2014-2024 yang telah direkayasa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara tersebut berasal dari Renu yang menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri senilai Rp5,94 miliar, serta Sayoko sebesar Rp1,63 miliar.
Sejak 2014 hingga 2024, Renu diduga menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening karyawan perusahaan. Penyusunan dilakukan dengan meminta pihak percetakan memasukkan kelengkapan dokumen tersebut beserta dokumen lain, seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang dinaikkan sesuai keinginan Renu.
Atas uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa agar masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu langsung menghubungi para peserta tersebut dan memintanya mentransfer dana ke rekening atas namanya sebesar 75 persen. Dana yang masuk ke rekening Renu kemudian ditransfer ke rekening Sri sebesar 25 persen dari klaim JKK yang dibayarkan.
Sementara itu, Sayoko disebut tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa Renu, dengan tetap menyatakan hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi syarat meski bertugas melakukan verifikasi klaim. Hal itu dilakukan dengan menghitung jumlah klaim JKK dalam kuitansi pembayaran rumah sakit seolah-olah sudah benar, meski Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



























