VOICE Indonesia
Hukum

Polisi Tetapkan 8 Awak Kapal MV King Sun Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1001354071
Tersangka Penyelundupan Narkotika Jenis Ketamin saat Diamankan Polisi.(Foto: Dok. Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang awak kapal MV King Sun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.

Pengungkapan ini bermula dari operasi gabungan bersama TNI AL yang menggagalkan penyelundupan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menyatakan bahwa seluruh awak kapal tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Barelang.

"Delapan orang yang merupakan awak kapal MV King Sun sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Syahar di Batam, Rabu (12/8/2026)

Delapan tersangka yang diamankan terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial MHT (43) serta tujuh warga negara Myanmar masing-masing berinisial MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44).

Berdasarkan hasil tes kesehatan, seorang tersangka berinisial PL dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sementara tujuh tersangka lainnya negatif.

Dalam penanganan hukumnya, Bareskrim Polri menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat ketamin dikategorikan sebagai obat keras dalam pengawasan ketat dan bukan golongan narkotika, para pelaku terancam hukuman berat.

"Ini masuknya melanggar undang-undang kesehatan. Ini merupakan obat keras, bukan golongan narkotika, dengan sanksi maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional di balik pengiriman ilegal ini. Penelusuran difokuskan pada asal muasal barang, jalur distribusi, hingga tujuan akhir pengiriman.

"BNN RI bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengurai jaringan internasional ini hingga ke atasnya," ujar Suyudi.

Selain muatan ilegal, penyidik juga menyoroti modus operandi yang digunakan pelaku. Kapal MV King Sun yang berbendera Tanzania tersebut diketahui memiliki riwayat pergantian nama serta identitas kapal untuk mengelabui petugas di perairan.

"Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan," pungkasnya.

Ringkasan AI

**Ringkasan Berita:** Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka atas penyelundupan 1,3 ton ketamin yang berhasil digagalkan dalam operasi gabungan dengan TNI AL di perairan Kepulauan Riau pada 6 Agustus 2026. Para tersangka terdiri dari satu warga Taiwan dan tujuh warga Myanmar yang saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketamin dikategorikan sebagai obat keras, bukan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan BNN RI bersama Bareskrim sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan internasional di balik pengiriman ilegal ini.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas CibinongImigrasi

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong

Afifah· 26 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.