VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Klaim mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang mengaku mengalami "kriminalisasi" dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai keliru secara istilah hukum.
Pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih menegaskan yang bisa dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang, sehingga istilah yang lebih tepat untuk Febrie adalah "merasa dikriminalkan".
Yenti menjelaskan kriminalisasi merupakan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana lewat aturan hukum baru, bukan proses penetapan status tersangka terhadap seseorang.
"Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU," ucap Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta bisa disebut sebagai kriminalisasi, dan menduga Febrie sebenarnya merasa tidak seharusnya berstatus tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau tekanan dari pihak tertentu.
Di luar soal istilah, Yenti menilai indikasi dugaan TPPU dalam kasus Febrie cukup kuat, salah satunya terlihat dari temuan uang dan emas batangan saat penggeledahan rumahnya, yang dinilai tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum," tutur Yenti.
Ia menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang justru dilakukan aparat penegak hukum saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi, mulai dari penerimaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan, sebagai bagian dari buruknya tata kelola pemerintahan dan praktik KKN.
Kasus ini sendiri tengah didalami Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung, yang pada Rabu (12/8) memeriksa empat saksi berinisial ES, R, RMA, dan JS selaku pihak swasta, ditambah pengacara Don Ritto dan tersangka Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi ini berjalan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 20 Juli 2026, menyusul pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, kasus terakhir yang juga menjerat Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto.



























