VOICE Indonesia
Hukum

RUU Masyarakat Adat Dorong Hak Kolektif Perempuan Jadi Agen Pembangunan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi realistis bergaya jurnalistik menampilkan seorang perempuan masyarakat adat dari samping dan sebagian dari belakang sedang mengerjakan kerajinan tradisional menggunakan bahan alami di lingkungan perkampungan adat.
Ilustrasi perempuan masyarakat adat terlibat dalam aktivitas ekonomi di wilayah adat.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perempuan masyarakat adat selama ini kerap hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan, padahal mereka memiliki peran strategis yang jauh lebih besar. Anggota Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong penguatan hak kolektif perempuan adat menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, dengan menempatkan mereka sebagai agen aktif pembangunan.

Selly menyampaikan hal ini dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, sembari menegaskan persoalan perempuan adat tidak bisa dipisahkan dari kultur dan tradisi yang berkembang di berbagai daerah, baik Papua maupun Nusa Tenggara.

"Hak kolektif masyarakat adat, terutama perempuan, menjadi sangat krusial. Kita tahu banyak sekali persoalan perempuan yang terjadi di ranah sosial. Ada beberapa kultur di masyarakat adat, bukan hanya di Papua tetapi juga di Nusa Tenggara, yang tentu harus dipertahankan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan RUU ini," ujar Anggota Komisi VIII itu dilansir laman resmi DPR RI, Rabu (12/8/2026).

Selly menegaskan penguatan hak kolektif perempuan adat perlu diarahkan pada keterlibatan mereka dalam pembangunan dan pengelolaan potensi ekonomi di wilayah adat, bukan sekadar posisi pasif sebagai penerima bantuan semata.

"Hak kolektif itu bisa menjadi bagian dari yang disampaikan dalam berbagai masukan, termasuk bagaimana mereka bisa mendapatkan bagian penerimaan atau menjadi agen pembangunan. Ini tentu menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Masyarakat Adat," jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia menegaskan partisipasi perempuan masyarakat adat perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU tersebut, agar mereka memiliki ruang nyata untuk terlibat dalam proses pembangunan di wilayah adat masing-masing.

Menurutnya, kejelasan rumusan ini penting untuk memastikan pembangunan di wilayah adat memberikan manfaat yang adil, tidak hanya bagi masyarakat adat secara umum, tetapi juga bagi perempuan yang selama ini kerap luput dari perhatian kebijakan.

"Partisipasi perempuan harus menjadi perhatian, agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan dan bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Ini yang menjadi salah satu fokus dalam RUU Masyarakat Adat," pungkasnya.

Ringkasan AI

Jakarta – Perempuan masyarakat adat selama ini kerap hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan, padahal mereka memiliki peran strategis yang jauh lebih besar. Anggota Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong penguatan hak kolektif perempuan adat menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, dengan menempatkan mereka sebagai agen aktif pembangunan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Resmi Dibuka, Program SMK Go Global Bidik 500 Ribu Calon Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Resmi Dibuka, Program SMK Go Global Bidik 500 Ribu Calon Pekerja Migran

S Nurafifa· 11 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.